A. Konsep Manajemen Sarana dan
Prasarana
Menurut Tim Pakar Pendidikan UM
(2003:86) manajemen sarana dan prasarana pendidikan didefinisikan “Sebagai
proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara
efektif dan efisien”. Begitu pentingnya sarana dan prasarana dalam lembaga
pendidikan dalam menunjang keberhasilan organisasi pendidikan, menjadikan
sarana dan prasarana menjadi satu bagian dari manajemen yang ada dilembaga
pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan
salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses
pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan
dan pengelolaannya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Proses manajemen sarana dan prasarana
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, pengurusan, pergudangan,
pemeliharaan, pengawasan, dan penghapusan. Semua proses tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang tepat dan benar.
B. Pengadaan Sarana dan Prasarana
Beberapa ahli telah mengemukakan
pendapatnya tentang definisi pengadaan yang telah penulis kumpulkan sebagai
berikut:
- Menurut Minarti (2011:258) “Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
- Menurut Sahertian (1985:176) pengertian pengadaan adalah “Semua kegiatan penyediaan perlengkapan untuk menunjang pelaksanaan tugas sekolah”.
- Menurut Gunawan (dalam Minarti, 2011) “Pengadaan sebagai segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas”.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas
dapat disimpulkan bahwa pengadaan adalah kegiatan penyediaan semua jenis sarana
dan prasarana untuk menunjang kegiatan pendidikan yang berlangsung di sekolah
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengadaan
sarana prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan
jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber
yang dapat dipertanggungjawabkan hal ini sesuai yang dijelaskan Minarti (2011:259).
Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ada tiga
hal yang perlu dipahami. Tim Pakar
Manajemen Pendidikan (2003: 88) menyebutkan:
Pertama, bahwa pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus melalui perencanaan yang
hati-hati. Kedua, bahwa banyak cara dalam pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah. Ketiga, bahwa pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah harus diadministrasikan dengan tertib sehingga semua
pengeluaran uang yang berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah itu dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pemerintah,
yayasan pembina, maupun masyarakat.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengadaan berkaitan dengan
tiga hal yang penting yaitu perencanaan, cara pengadaan dan administrasi untuk
pertanggungjawabannya.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam
pengadaan serta pemeliharaannya merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
Sehingga perlu mengetahui prinsip-prinsip pengadaan sekaligus pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah tersebut, seperti yang dijelaskan Soetopo dan
Sumanto (1982:208) terdapat enam prinsip antara lain:
1.
Bahwa semua
orang yang ikut menggunakan secara teratur mengenai peralatan tersebut haruslah
dilibatkan dalam proses pemilihan.
2.
Peralatan
sekolah hendaknya serasi dengan interest
kebutuhan dan kematangan anak. Peralatan tersebut haruslah mudah dipindahkan
sehingga mudah diatur.
3.
Ukuran peralatan
sebaiknya disesuaikan dengan keadaan murid, maka di sini dalam rangka pengadaan
peralatan sekolah dibuat yang berbeda-beda setiap kelas sehingga dapat
disesuaikan dengan peradaban besar kecilnya anak.
4.
Lebih baik yang
bervariasi maksudnya peralatan ini bentuk dan ukurannya berbeda sehingga lebih
menarik dan mudah disesuaikan dengan kepentingan kelas tersebut.
5.
Semua kelas
hendaklah tidak diberi peralatan yang sama persis. Maka semakin berbeda
tingkatnya sehingga berbeda pula tentang peralatannya misal TK lain dengan
tingkat yang lebih tinggi.
6.
Kemudian dengan
peralatan yang akan dibeli haruslah diperhatikan.
Meskipun
yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah, akan tetapi staf, guru dan siswa
juga ikut menggunakannya sehingga alangkah baiknya jika menjadi tanggung jawab
bersama.
C. Proses Pengadaan Sarana dan
Prasarana
- Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan barang harus direncanakan
dengan hati-hati agar pengadaannya sesuai dengan apa yang diharapkan serta
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah. Perencanaan sarana
prasarana sendiri memiliki pengertian “Perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan
program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun
prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu”
(Tim Pakar Manajemen Pendidikan, 2003: 88). Kegiatan perencanaan pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis,
merk, maupun harganya.
Menurut Soekarno (dalam Bafadal,
2003:88) mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan
pendidikan di sekolah sebagai berikut:
a. Menampung
semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit
kerja dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b. Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah dengan untuk periode tertentu, misalnya
untuk satu triwulan atau satu tahun ajaran.
c. Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia
sebelumnya.
d. Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Apabila dana
yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan itu, maka perlu
dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan
dengan melihat urgensi setiap perlengkapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan
yang urgen segera didaftar.
e. Memadukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran
yang tersedia. Apabila ternyata masih melebihi dari anggaran yang tersedia,
maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala priorotas.
f. Penetapan
rencana pengadaan akhir.
Beberapa ahli lain mengemukakan tahapan
kegiatan dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana. Minarti
(2011:259-260) menjelaskan, untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat
pelajaran, dapat melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Mengadakan
analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media
penyampaiannya. Dari analisis materi ini dapat didaftar alat-alat atau media
apa yang dibutuhkan.
b. Apabila
kebutuhan yang diajukan ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya
pembuatan, harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat
yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan yang lain dapat dipenuhi pada kesempatan
yang lain.
c. Mengadakan
inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudahh ada
perlu dilihat kembali, lalu mengadakan re-inventarisasi. Alat yang perlu
diperbaiki atau diubah disendirikan untuk diserahkan kepada orang yang dapat
memperbaiki.
d. Mengadakan
seleksi terhadap alat pelajaran atau media yang masih dapat dimanfaatkan, baik
dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
e. Mencari
dana (bila belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan perencanaan
tentang bagaimana cara memperoleh dana, baik dana rutin maupun non rutin.
f. Menunjuk
seseorang (bagian perbekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat. Penunjukan ini
sebaiknya mengingat beberapa hal, yaitu keahlian, kelincahan berkomunikasi,
kejujuran, dan sebagainya-dan tidak hanya seseorang.
Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah itu tidak mudah karena harus dilaksanakan secara
sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi yang realistik dengan
kondisi sekolah. Oleh karena itu, dalam perencanaan pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah perlu melibatkan semua pihak yang memahami
program pendidikan (organisasi kurikulum metode dan media pengajaran),
perlengkapan yang sudah dimiliki (jenis, jumlah dan kualitas), sumber dana yang
tersedia, dan harga pasar.
- Cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Seringkali sekolah mendapatkan bantuan
sarana dan prasarana pendidikan dari pemerintah. Namun, jumlah bantuan tersebut
biasanya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga pengelola sarana dan prasarana
pendidikan dituntut juga untuk mengusahakannya dengan cara lain.
Ada beberapa alternatif cara dalam
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang bisa dijadikan
pilihan dalam pengadaan sarana dan prasarana. Menurut Minarti (2011:261-263)
beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Pembelian
Pembelian merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah
uang tertentu kepada penjual atau penyalur untuk dapat mendapat sejumlah sarana
dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan
apabila anggarannya tersedia. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara
pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa
ini.
b. Pembuatan
sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang
biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus
mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efisiensinya apabila dibandingkan
dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan
sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang
sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru
peserta didik.
c. Penerimaan
hibah atau bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan merupakan cara
pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian
secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan
dengan membuat berita acara.
d. Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang
milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan
perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana
bersifat sementara dan temporer.
e. Pinjaman
Pinjaman merupakan penggunaaan barang secara
cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah
berdasarkan perjanjiam pinjam-meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan
citra baik sekolah yang bersangkutan.
f. Pendaur-ulangan
Pendaur-ulangan adalah pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai
menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
g. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasara yang
dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi
lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus
mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak dan
sarana prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana prasaraba yang
sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
h. Perbaikan
atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah
mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana
maupun dengan jalan penukaran instrument yang baik di antara instrumen sarana
dan prasarana yang rusak sehingga instrument-instrumen yang baik tersebut dapat
disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau
beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
Berikut adalah jenis-jenis
pengadaan jika dilihat dari jenis barang yang dikemukakan oleh Sahertian
(1985:176)
a. Pengadaan
Buku-buku Pelajaran
Yang
dimaksudkan dengan buku-buku pelajaran adalah buku-buku yan diperlukan di
sekolah. Buku-buku ini meliputi: buku
pelajaran , buku bacaan, buku bacaan pelajaran, buku perpustakaan, kamus,
ensiklopedi, dan majalah pendidikan.
b. Pengadaan
Alat Kantor
Alat kantor adalah alat-alat yang
biasanya digunakan dalam suatu kegiatan kantor yang antara lain meliputi: mesin
tik, mesin hitung, mesin stansil, kertas, alat pembersih, dan lain-lainnya.
Sedang yang dimaksudkan dengan alat pendidikan adalah alat-alat yang secara
fungsional digunakan dalam proses belajar mengajar. Alat-alat ini meliputi:
alat peraga, alat praktek, alat laboratorium, alat kesenian, alat olah raga dan
lain-lain.
c. Pengadaan
Perabot
Perabot adalah barang-barang rumah
tangga yang fungsinya sebagai tempat penyimpanan atau pengamanan dari alat-alat
atau bahan-bahan yang antara lain meliputi: meja tulis, kursi, almari, rak,
filing kabinet, brankas dan lain-lain.
d. Pengadaan
Bangunan
Pengadaan bangunan dapat dilakukan
dengan cara membangun bangunan baru, membeli bangunan, menyewa bangunan,
menerima hibah bangunan, atau menukar bangunan.
e. Pengadaan
Tanah
Tanah yang dimiliki sekolah pada awalnya dapat
diperoleh dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, serta
melakukan pemekaran tanah.
Semua tahap pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah tersebut harus dibingkai oleh rasa tanggung
jawab sekolah. Begitu pula dalam metode atau cara pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah tidak lepas dari pertanggungjawaban pihak
sekolah. Oleh karena itu, setiap usaha untuk mengadakan barang, termasuk
prasarana, tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepala sekolah atau bendahara.
Usaha pengadaan yang dilakukan bersama akan memungkinkan pelaksanaannya lebih
baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
malam...
BalasHapuskalau boleh saya tahu buku-buku berjudul apa saja yang didalamnya ada sarana dan prasarana pendidikan.
mbak daftar rujukannya boleh dong diposting jugaa
BalasHapuslu bego
BalasHapuslo tolol
HapusKlu analidis petencansan dan pengadaan sarpras kantor gmna ys
BalasHapus