Selasa, 18 Agustus 2015

Manajemen Keuangan di Pendidikan Anak Usia Dini


A.  Pengertian Manajemen Keuangan di Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Bafadal (2012:46) menyatakan bahwa “manajemen keuangan merupakan salah satu gugusan substansi administrasi pendidikan. Manajemen keuangan adalah salah satu bidang garapan administrasipendidikan yang secara khusus menangani tugas-tugas -yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki dan digunakan dalarn lernbaga pendidikan”.Menurut para pakar administrasi pendidikan (dalam Bafadal 2012:46) menyatakan bahwa “manajemen keuangan pendidikandapat diartikan sebagai keseluruhan proses pemerolehan dan pendayagunaan uangsecara tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dalarn rangkamemperlancar pencapaian tujuan pendidikan”.Berdasarkan pengertian yang sangat sederhana tersebut, ada dua hal yang perlu digaris bawahi, yakni berkaitan dengan manajemen keuangan di pendidikan anak usia dini.
1.    Manajemen keuangan itu merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh dan mendayagunakan semua dana. Oleh karena itu, paling tidak ada dua kegiatan besar dalam manajemen keuangan di pendidikan anak usia dini. Pertama, mencari sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana dari sumber-sumber keuangan tersebut. Kedua, menggunakan semua dana yang tersedia atau diperoleh semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di pendidikan anak usia dini.
2.    Penggunaan semua dana pendidikan anak usia dini harus efektif dan efisien. Selain itu, penggunaan semua dana harus tertib dan mudah dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang terkait.

B.  Tujuan Manajemen Keuangan di Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Bafadal (2012:46) tujuan manajemen keuangan di lembaga pendidikan adalah untuk mengatur sedemikian rupa sehingga semua upaya pemerolehan dana dari berbagai sumberdapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya,semua upaya pemerolehan dana dapat berhasil. Sumber dana yang dimaksud disini antara lain berasal dari pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional atau Kantor Dinas Pendidikan Nasional baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota), yayasan, atau pihak-pihak lainnya. Selain itu, tujuan pelaksanaan manajemen keuangan di lembaga pendidikan itu adalah untuk mengatur semua pemanfaatan dana yang tersedia atau diperoleh dari semua sumber. Dengan pengaturan yang sebaik-baiknya diharapkan semua dana yang ada dan tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Supriyanto (2010:92) tujuan manajemen keuangan adalah meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah, akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah, meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.Tujuan pengelolaan keuangan sekolah harus sudah ditentukan pada saat perencanaan pengelolaan keuangan, sebab tanpa ada tujuan sekolah tidak dapat mencapai target yang diinginkan untuk mengembangkan sekolah.

C.  Prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan Anak Usia Dini
Ada beberapa prinsip yang perlu dipegang teguh dalam manajemen keuangan di pendidikan anak usia dini. Prinsip tersebut seperti yang diungkapkan oleh Bafadal (2012:47). Adapun prinsip yang digunakan antara lain sebagai berikut.
1.    Karena sumber dana yang terdapat di pendidikan anak usia dini tidak sehingga keuangannya perlu dibantu oleh pemerintah atau yayasan. Namun tidak hanya mengandalkan pemerintah ataupun yayasan, hendaknya pendidikan anak usia dini bisa kreatif dalam mencari sumber dana lain agar eksistensinya terjaga.
2.    Sumber dana yang diperoleh oleh pendidikan anak usia dini hendaknya digunakan secara efektif dan efisien.Efektif untuk kegiatan di pendidikan anak usia dini, sedangkan efisien berarti dana yang tersedia harus gunakan sehemat mungkin melalui kegiatan perencanaan anggaran.
3.    Kegiatan manajemen keuangan hendaknya mentaati peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4.    Manajemen keuangan di pendidikan anak usia dini adalah tanggungjawab kepala sekolah, namun pelaksanaannya tetap melibatkan guru, terutama dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS) di pendidikan anak usia dini.

D.  Kegiatan Manajemen Keuangan Pendidikan Anak Usia Dini
Kegiatan manajemenkeuangan diawali dengan kegiatan perencanaan keuangan sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan keuangan sekolah, penyelenggaraan pembukuan dan penyampaian laporan, dan yang tidak boleh dilupakan adalah kegiatan pengawasan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.Semua kegiatan tersebutdibahas berikut ini.
1.      Perencanaan Keuangan sekolah
Menurut Bafadal (2012:47) perencanaan anggaran tahunan adalah penyusunan secara komprehensif dan realistis mengenai rencana pendapatan dan pembelanjaan satu tahun. Penyusunan secara komprehensif berarti penyusunan anggaran untuksemua kegiatan yang akan diselenggarakan selama satu tahun. Artinya, tidak adasatu program pun yang tidak dianggarkan. Sementara penyusunan secara realistisberarti perencanaan anggaran tahunan itu didasarkan, pada kebutuhan pembiayaanyang secara nyata untuk melaksanakan setiap program yang akan cliselenggarakanselama satu tahun.
Perencanaan anggaran tahunan mencakup perencanaananggaran pendapatan dan perencanaan belanja dalam satutahun. Dapat juga dikatakan bahwaperencanaan anggaran tahunan di pendidikan anak usia dini meliputi perencanaan penerimaan dalam satu tahun serta perencanaanpengeluaran anggaran pendidikan anak usia dinidalam satu tahun.
Departemen Pendidikan Nasional (2007:19) menjelaskan “perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek maupun jangka panjang”. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahun. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, bahkan dua puluh tahunan. Berdasarkan rencana pengembangan sekolah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Garner (dalam Departemen Pendidikan Nasional, 2007:13) merumuskan:
Sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut: (1) misi (mission); (2) jangka panjang (goals); (3) tujuan jangka pendek (objectives); (4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, jangka pendek berdasarkan kondisi rill unit sekolah (site-based, unit goals,objectives); (5) target: baik outcome maupun output; (6) anggaran (budget); (7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial plan).

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian menyusun rencana keuangan sekolah menurut Sudrajat (2010) sebagai berikut
a.       Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai alternative yang dipilih sesuai kemampuan sarana/fasilitas, daya/tenaga, dana maupun waktu;
b.      Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/volume kegiatan sekolah yang kompleks;
c.       Perencanaan harus berdasarkan pengalaman pengetahuan, dan intuisi. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyusun perencanaan;
d.      Perencanaan harus fleksibel (luwes)
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi;
e.       Perencanaan yang didasarkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian;
f.       Perencanaan akan menghindari under dan over planning
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
                           
Departemen Pendidikan Nasional (2007:67), menjelaskan “sumber-sumber pendapatan sekolah bisa bersumber dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orangtua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat sekolah”. Berikut ini penjelasan sumber keuangan sekolah:
Sumber keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten kota/kabupaten. Sumber keuangan pendidikan berasal dari pemerintah pusat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan perencanaan itu sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpan dari arah yang ditentukan Departemen Pendidikan Nasional (2007:18) menjelaskan “yang perlu diperhatikan didalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan yang mungkin bisa diandalkan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan”.
Menurut Burhanuddin, dkk (2003:98) ada juga sekolah yang mengembangkan penggalian dana dalam bentuk:
a.    Amal Jariah
Amal jariah diwujudkan berupa sumbangan orang tua murid baru. Formulir permintaan sumbangan ini diberikan setelah seorang murid dinyatakan diterima. Sifat amal jariah ini tidak mengikat. Jadi sukarela dan pembayarannya bisa diangsur.
b.    Zakat Mal
Setiap bulan Ramadhan, misalnya dengan mengedarkan formulir penyerahan sebagian zakat maal orang tua murid kepada sekolah.
c.    Uang syukuran
Setiap akhir tahun/kenaikan kelas, orang tua diharapkan bisa mengisi kas sekolah secara sukarela sebagai wujud rasa syukur atas kenaikan putra putrinya.
d.   Amal Jumat
Sebagai salah satu sarana ikhlas beramal, setiap hari jumat sekolah membagikan kotak amal ke kelas-kelas untuk diisi para murid. Dengan latihan semacam ini murid terbiasa mengikhlaskan miliknya untuk kepentingan yang lain. Amal ini pun bersifat sukarela.

Menurut Burhanuddin, dkk (2003:99) dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Untuk anggaran rutin, SBPP, BOP, jenis kegiatan dan satuan biayanya sudah ditentukan. Kepala Sekolah bersama guru diharapkan menyusun prioritas penggunaan dana per-mata angaran secara cermat.
Ada beberapa kegiatan yang perlu ditempuh oleh kepala pendidikan anak usia dini bersama guru-gurunya dalam menyusun rencana pembelanjaan (Bafadal, 2012:49), adapun kegitan yang dilaksanakan adalah dengan memahami dengan baik semua program tahunan yang telah disusun sebelumnya, seperti kegiatan awal tahun ajaran baru, kegiatan bulanan, kegiatan mingguan, kegiatan harian, dan kegiatan akhir tahun ajaran.Kemudian, dilanjutkan dengan mengidentifikasi tenaga, peralatan, perabot, media pendidikan yang diperlukan untuk melaksanakan semua program kegiatan tersebut, semakin rinci identifikasinya semakin baik.Ketiga yaitu, memperkirakan biaya yang diperlukan untuk menggaji tenaga, biaya yang diperlukan untuk membeli dan memelihara semua peralatan, perabot, serta media pendidikan yang diperlukan untuk melaksanakan semua program kegiatan selama satu tahun.Hasil akhir penyusunannya adalah rincian anggaran semua programkegiatan yang akan direalisasikan selama satu tahun.
Berdasarkan rincian anggarantersebut, lalu kepala sekolah bersama guru-gurunya menyusun rencanapendapatan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang telah dibuatnya itu. Dalamhal ini, kepala sekolah bersama guru-guru berusaha mengidentifikasisumber-sumber keuangan dan memperkirakan secara realistis jurnlah dana yangdapat diperoleh dari setiap sumber keuangan tersebut.

2.      Pelaksanaan Keuangan Sekolah
Melalui kegiatan manajamen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program secara efektif dan efisien.Menurut Bafadal (2012:51) dalam hubungannya dengan pelaksanaan anggaran tersebut, adabeberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap personel sekolah.
a.    Semua penggunaan dana yang tersedia itu harus disesuaikan dengan rencanaanggaran tahunan yang telah disusun lembaga.
b.    Semua pembelian atau pengeluaran uang harus dilengkapi dengan kuitansipembelian atau kuitansi pengeluaran.
c.    Semua penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.   Dalam rangka mempermudah pengawasan dan pertanggunggjawabannya,semua penggunaan dana harus dibukukan secara saksamadan kontinyu melalui proses pembukuan keuangan yang berlaku.

Dibutuhkan kreativitas kepala sekolah untuk mencapai tujuan sekolah dengan jalan menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkan secara benar sesuai peraturan peruandangan yang berlaku. Menurut Imron (2004:107) “sumber-sumber keuangan berasal dari pemerintah pusat atau Negara, pemerintah kabupaten atau kota, sumbangan dan pembiayaan pendidikan (SPP), dana masyarakat atau orangtua peserta didik, sumber lainnya seperti hibah, atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku”. Adanya kreativitas dari kepala sekolah akan lebih mengembangkan sekolah menjadi lebih baik.
Menurut Direktur Dikdas 1995/1996 (dalam  Burhanuddin,dkk, 2003:98) dalam mengelola keuangan di sekolah, Kepala Sekolah berfungsi sebagai “otorisator” dan “ordonator”. Berfungsi sebagai otorisator, Kepala Sekolah diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan/pengeluaran anggaran.Sedangkan fungsi sebagai ordonator Kepala Sekolah sebagai pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintah pembayaran atas segala tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Burhanuddin, dkk (2003:98) dalam mengelola keuangan, selain otorisator dan ordonator, masih ada satu fungsi lagi, yaitu bendaharawan. Bendaharawan berwenang melakukan penerimaan dan pengeluaran keuangan atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai  dengan uang, dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Kepala Sekolah selaku pimpinan satuan kerja, wajib melakukan pengawasan ke dalam.Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Sekolah tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan.
Adanya otonomi daerah, pemerintah dituntut untuk dapat mengatur dan mengelola anggaran pendidikan didaerahnya masing-masing.Jadi, perkembangan pendidikan disuatu daerah tergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengalokasikan dananya untuk kepentingan pendidikan didaerahnya. Alokasi dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Imron (2004:109) mengenai pembiayaan pendidikan secara otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Di era manajemen berbasis sekolah, sekolah selayaknya mempunyai unti usaha yang dapat dipergunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi pengembangan pendidikan.Dalam kondisinya yang ideal, bendaharawan bukanlah sekedar orang yang mempunyai sifat-sifat jujur dan bertugas sekedar membagi-bagi atau mengalokasikan anggaran guna keperluan sekolah berkala.Tetapi lebih dari itu, seseorang yang punya kapasitas untuk mengembangkan dan yang telah tersedia agar makin dan dapat dipergunakan untuk membesarkan sekolah.

Adanya unit usaha sekolah, dana pendidikan yang berasal dari sumbangan orang tua peserta didik dapat lebih dikembangkan oleh sekolah dan tidak terlalu sering meminta sumbangan kepada orangtua peserta didik karena sekolah dapat mengembangkan uang tersebut. Sehingga tidak memberatkan orangtua peserta didik.selain itu akan lebih meringankan pekerjaan bendahara sekolah, dan bendahara dapat lebih berkonsentrasi untuk mengelola dana pendidikan yang berasal dari pemerintah daerah atau kota. Sebab pekerjaan yang terlalu banyak akan memecah konsentrasi bendahara untuk menyelesaikan semua pekerjaan dan hasilnya kurang maksimal. Akan lebih baik jika sekolah memiliki usaha yang hasilnya dapat memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan oleh sekolah, sehingga sekolah dapat mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah daerah.
Kepala sekolah merupakan orang yang bertanggungjawab atas segala macam kegiatan yang dilakukan di sekolah.Walaupun pengelolaan keuangan sekolah sudah dijalankan atau dikelola bendahara sekolah, namun kepala sekolah adalah penanggungjawab atas pengelolaan tersebut. Kegiatan yang dilakukan tidak lepas dari anggaran dana yang dibutuhkan sebagai penunjang dari keterlaksanaan sebuah kegiatan, untuk itu kepala sekolah harus teliti dalam kegiatan pengelolaan dana sekolah.
Menurut Burhanuddin, dkk (2003:99) ketika mempergunakan anggaran ada asas yang lazim dijadikan pedoman yatu asas umum pengeluaran Negara, bahwa manfaat penggunaan uang Negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat. Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan APBN seperti prinsip efisiensi, pola hidup sederhana dan sebagainya. Menurut Burhanuddin, dkk (2003:99) setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan anggaran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan, larangan-larangan, keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan setiap petugas yang diberi wewenang dan kewajibann mengelola uang Negara.
Menurut Widjanarko dan sahertian 1996/1997 (dalam Burhanuddin, dkk 2003:99) ketentuan yang berupa pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara antara lain: Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 24, 28, 30 yaitu pengeluaran yang melampaui kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh terjadi. Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik langsung maupun tidak langusng karena adanya keuntungan bagi Negara.Barang-barang milik Negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap Negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mangacu pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran dan hanya untuk kegiatan seperti yang dimaksudkan dalam kredit masing-masing.
Menurut Burhanuddin, dkk (2003:100) selanjutnya bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut:
a.       Hemat dan sesuai dengan kebutuhan.
b.      Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana.
c.       Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Berkaitan dengan hal tersebut perlu ditetapkan panca tertib yang meliputi: tertip program, tertip anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan dan tertib pengendalian/pelaksanaan.
 
3.      Penyelenggaraan Pembukuan Dan Penyampaian Laporan
Menurut Burhanuddin, dkk (2003:100) orang atau badan yang menerima, menyimpan, dan membahas uang atau surat-surat berharga milik Negara diwajibkan membuat catatan secara tertib teratur. Pedoman yang digunakan adalah petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam pasal 34 Keputusan Presiden No. 24 tahun 1984 disebutkan: kepala kantor, satuan kerja, pimpinan proyek, bendaharawan, dan orang atau badan yang menerima/menguasai uang Negara wajib menyelenggarakan pembukuan. Sekolah sebagai penerima uang dari berbagai sumber juga harus mengadakan pembukuan. Pembukuan mencakup: sumber dana dan besarnya, distribusi penggunaannya.
Menurut Bafadal (2012:52)Pembukuan keuangan harus dilakukan secara teratur.Artinya, pembukuan semua pemasukan dan pengeluaran keuangan itu dilakukan secara tertib sebagaimana aturan-aturan pembukuan keuangan yang berlaku.Pembukuan keuangan dilakukan secara rapi yakni secara rapi, baik dalam penulisannya maupun penempatan angka-angka rupiahnya.Dengan pembukuan keuangan yang teratur dan rapi diharapkansemua pemasukan dan pengeluaran keuangan dapat denganmudah dibaca, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.
Menurut Burhanuddin, dkk (2003:100) pembukuan anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar. Pembukuan yang tertib, akan mudah diketahui perbandingan antara proyek baik fisik maupun sumber daya manusia. Setiap saat pembukuan harus dapat menggambarkan mutasi yang paling akhir. Dari pembukuan yang baik, tertib, teratur, lengkap dam “up to date” akan dapat disajikan pelaporan yang baik, lengkap dan bermanfaat. Pembuatan laporan dilakukan secara teratur dan periodik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ditdikdas 1995/1996 (dalam Burhanuddin, dkk 2003:101) selanjutnya untuk menunjang terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik, Kepala Sekolah hendaknya memperhatikan:
a.    Perlengkapan administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi keuangan memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
b.    RAPBS, yaitu sekolah memiliki RAPBS yang telah disyahkan oleh yang berwenang, serta memiliki program penjabarannya.
c.    Pengadministrasian keuangan, yaitu sekolah memiliki catatan logistic (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji/honor guru dan tenaga lainnya, dan yang terakhir sekolah memiliki laporan keuangan triwulan dan tahunan.

Menurut Bafadal (2012:52)ada beberapa manfaat yang dapat diraih dengan adanya pembukuan yangteratur dan rapi terhadap semua keuangan, antara lain dengan adanya pembukuan yang teratur dan rapi, semua transaksi pemasukan maupun pengeluaran keuangan lembaga dapat dengan mudah diingat kembali. Kemudian, adanya pembukuan yang teratur dan rapi, dapat dengan mudah rnengetahui perkembangan keuangan lembaga pendidikan.Adanya pembukuan yang teratur dan rapi, dapat dengan rnudah melakukan pengawasan keuangan lembaganya.Terakhir, setiap keuangan di lembaga pendidikan harus dipertanggungjawabkan.Pembukuan keuangan yang teratur dan rapi dapat memperrnudah kepala dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Menurut Bafadal (2012:52)proses pembukuan keuangan meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut.
a.       Penyusunan Daftar Anggaran
Daftar anggaran, sebagaimana telah diuraikan di muka, adalah suatu daftaryang memuat rincian perkiraan penerimaan dan pengeluaran keuangan.
b.      Pembukuan Kas
Setelah anggaran berjalan, tentu ada pemasukan dan pengeluaran uang.Idealnya semua pemasukan dan pengeluaran tersebut sesuai dengan daftaranggaran yang telah disusun sebelumnya. Semua pemasukan dan pengeluaranuang tersebut dicatat di dalam buku tertentu. Kegiatan pencatatan ituiah yangdisebut dengan pembukuan kas. buku yang digunakandalam melakukan pembukuan disebut dengan buku kas. Buku kai merupakansuatu buku yang berisi catatan-catatan penerimaan dan pengeluaran uang.Pencatatan uang yang diterima harus dilakukan pada saat uang itu diterimadari sumbernya. Demikian pula pencatatan pengeluarannya dilakukan setelahpengeluaran uang dilakukan. Tidak dibenarkan pencatatan pemasukan ataupengeluaran uang sebelum pemasukan atau pengeluarannya. pencatatan tidakboleh dilakukan dengan menggunakan pensil atau alat tulis yang mudahdihapus. Sebaiknya pergunakan bolpoin. Apabila ada pencatatan keuanganyang salah, tidak boleh dicoret sembarangan atau dihapus dengan alatpenghapus. sebaiknya, semua catatan keuangan yang salah di dalam bukukas dicoret dengan tinta merah dan di sampingnya diberi paraf oleh yangbertanggung jawab dalam pembukuan.
c.       Pendokumentasian Bukti Penerimaan dan pengeluaran
Setiap penerimaan dan pengeluaran yang dicatat di dalam buku kas harus ada bukti-buktinya yang sah sebagai bukti kas. Surat-surat tanda bukti penerimaan dan pengeluaran dapat berbentuk kuitansi dan faktur. Semua itu harus disimpan dengan sebaik-baiknya di tempat yang aman.

4.      Pengawasan Keuangan
Kegiatan selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan sekolah yaitu pengawasan dan evaluasi kegiatan selama pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah.Kegiatan tersebut dapat berupa pelaporan pertanggungjawaban dari bendahara sekolah.Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi tercapai.Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.Pengawasan keuangan memiliki fungsi mengawasi perencanaan keuangan dan pelaksanaan penggunaan keuangan. Menurut Pigawahi (dalam Supriyanto, 2010:50) “proses pengawasan mencakup kegiatan berikut: pemahaman tentang ketentuan pelaksanaan dan masalah yang dihadapi, menentukan obyek pengawasan, menentukan sistem prosedur, metode dan teknik pengawasan, menentukan norma yang dipedomani, menilai penyelenggaraan, menganalisis dan menentkan sebab penyimpangan, menentukan tindakan korektif dan menarik kesimpulan”. Pengawasan keuangan sekolah harus benar-benar menguasai teknik pengawasan keuangan sekolah.
 
Menurut Supriyanto (2010:51) pengawasan dapat dilakukan dalam beberapa jenis, yaitu: berdasarkan subyeknya meliputi:
Pengawasan intern, yaitu pengawasan terhadap semua unit dan bidang kegiatan yang ada di dalam organisasi; b. pengawasan ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dari luar organisasinya yang mempunyai wewenang mengatasi

Berdasarkan waktunya, meliputi:
terus menerus, yaitu pengawasan yang tidak tergantung pada waktu tertentu, lebih merupakan kegiatan pengawasan rutin; pengawasan berkala, yaitu pengawasan yang dilakukan setiap jangka waktu tertentu, berdasarkan rencana yang ditujukan terhadap masalah umum; pengawasan isidental, yaitu pengawasan yang dilaksanakan secara mendadak diluar rencana kerja rutin atau berdasarkan keperluan

Menurut Bafadal (2012:53) ada dua macam pengawasan keuangan di yang bisa dilaksanakan.Pertama,pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentuyang secara resmi memang berfungsi sebagai pengawas.Pihak-pihak yangdimaksud antara lain berupa pengawas dari yayasan penyelenggara, pengawasdari Kantor Dinas Pendidikan Nasional atau Inspektorat Wilayah provinsi. Kedua,pengawasan melekat oleh pihak sekolah sendiri.Pelaksanaanpengawasan keuangan oleh pihak sekolah sendiri merupakan tanggungjawab kepala sekolah sebab yang bersangkutanlah selaku pimpinan di lembaga tersebut.Pengawasan keuangan harus dilakukan secara terus-menerus, jujur, dan teliti.
Pengawasan keuangan sekolah harus dilakukan, sebab tanpa adanya pengawasan sekolah tidak dapat diketahui dengan segera jika ada masalah dalam kegiatan pengelolaan keuangan sekolah. Masalah yang tidak cepat diatasi akan mengakibatkan terganggunya program sekolah. Maka dari kegiatan pengawasan harus dilakukan dengan teratur dan berkelanjutan.Setelah adanya kegiatan pengawasan, yang harus dilakukan adalah meminta laporan dan pertanggungjawaban dari bendahara sekolah.Menurut Burhanuddin, dkk (2003:101) pemeriksaan kas sewaktu-waktu dan penutupan buku kas umum secara bulanan merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah. Pemeriksaan kas ini didasarkan pada buku kas umum yang dipergunakan oleh bendaharawan untuk mencatat transaksi kas yang menjadi tanggungjawab kepala sekolah.
Menurut Bafadal (2012:53) Pengawasan keuangan adalah kegiatan pemeriksaan semua pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah untuk mengetahuisemua pelaksanaan anggaran yang telah berjalan, apakah sesuai dengan anggaranyang telah direncanakan ataukah tidak, apakah sesuai dengan peraturan yangberlaku ataukah tidak.Penerimaan dan dan pengeluaran sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku.Bendahara sekolah harus benar-benar teliti dalam kegiatan pelaporan.Sebab dengan adanya pelaporan dapat memberikan gambaran keadaan keuangan sekolah.Pelaporan biasanya berbentuk paper yang berisi seputar kegiatan sekolah dan rincian biaya selama kegiatan sekolah khususnya yang mengeluarkan biaya.Paper tersebut biasanya disebut sebagai laporan pertanggungjawaban. Sistem atau proses pengelolaan keuangan akan menghasilkan laporan keuangan. Menurut Harahap (2006:4) laporan tersebut berisi:
a.    Daftar neraca yang menggambarkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu;
b.    Perhitungan laba rugi yang menggambarkan jumlah hasil, biaya, laba atau rugi pada suatu periode tertentu. Laba rugi menggambarkan hasil yang diterima selama suatu periode tertentu serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil tersebut serta labanya;
c.    Laporan dan sumber penggunaan dana. Di sini dimuat sumber dana dan pengeluaran selama satu periode.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan sekolah menggambarkan kondisi keuangan sekolah pada jangka waktu tertentu.Laporan keuangan merupakan media yang paling penting untuk menilai prestasi dan kondisi suatu sekolah.
Menurut Bafadal (2012:54)beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan pengawasan keuangan, baik pengawasan fungsional maupun pengawasan melekat.Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut
a. Pengawas mernpelajari rencana anggaran yang telah disusun. 
b. Pengawas mernpelajari semua catatan yang ada di dalam buku kas serta bukti-bukti sahnya (kuitansimaupun faktur). Hal yang dipertanyakan dalam mempelajari buku kas dan bukti-buktinya meliputi hal-hal sebagai berikut.
1)      Apakah semua pemasukan keuangan telah sesuai dengan rencana anggaran?
2)      Apakah semua pengeluaran keuangan telah sesuai dengan rencana anggaran?
3)      Apakah semua bukti (kuitansi dan faktur) pemasukan dan pengeluaran keuangan yang ada sah?
4)      Apakah semua catatan pemasukan dan pengeluaran yang tefiulis di dalam buku kas sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran yang ada?
c. Pengawas memberikan penilaian dan komentar-komentar atas hasil penilaiannya.
Berdasarkan hasil dari pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah, akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan terhadap anggaran sekolah.

6 komentar:

  1. terima kasih infonya. Bisa lampirkan sumbernya mbak, untuk memperkuat referensi.

    BalasHapus
  2. Thanks infonya. Oiya ngomongin pendidikan anak, miliarder kawakan Warren Buffett ternyata punya cara cerdas loh untuk mendidik anak perihal keuangan. Seperti apa caranya? Temen-temen bisa cek di sini: Tips Warren Buffett mendidik anak

    BalasHapus
  3. Bisa lampirkan sumber nya kak, untuk memperkuat referensi

    BalasHapus