A. Pengertian
Manajemen Keuangan di Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Bafadal (2012:46) menyatakan
bahwa “manajemen keuangan merupakan salah satu gugusan substansi
administrasi pendidikan. Manajemen keuangan adalah salah satu bidang garapan
administrasipendidikan yang secara khusus menangani tugas-tugas -yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki dan digunakan dalarn lernbaga
pendidikan”.Menurut para pakar administrasi pendidikan (dalam Bafadal 2012:46)
menyatakan bahwa “manajemen keuangan pendidikandapat diartikan sebagai
keseluruhan proses pemerolehan dan pendayagunaan uangsecara tertib, efektif,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dalarn rangkamemperlancar pencapaian
tujuan pendidikan”.Berdasarkan pengertian yang sangat sederhana tersebut, ada
dua hal yang perlu digaris bawahi, yakni berkaitan dengan manajemen keuangan di
pendidikan anak usia dini.
1. Manajemen
keuangan itu merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh dan mendayagunakan
semua dana. Oleh karena itu, paling
tidak ada dua kegiatan besar dalam manajemen keuangan di pendidikan anak usia
dini. Pertama, mencari sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan dan berusaha
semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana dari sumber-sumber keuangan tersebut.
Kedua, menggunakan semua dana yang tersedia atau diperoleh semata-mata untuk
kepentingan penyelenggaraan
pendidikan di pendidikan anak usia dini.
2. Penggunaan
semua dana pendidikan anak usia dini harus efektif dan efisien. Selain itu,
penggunaan semua dana harus tertib dan mudah dipertanggungjawabkan kepada semua
pihak yang terkait.
B. Tujuan
Manajemen Keuangan di Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Bafadal (2012:46) tujuan
manajemen keuangan di lembaga pendidikan adalah untuk mengatur sedemikian rupa
sehingga semua upaya pemerolehan dana dari berbagai sumberdapat dilakukan
dengan sebaik-baiknya. Apabila dilakukan dengan sebaik-baiknya,semua upaya
pemerolehan dana dapat berhasil. Sumber dana yang dimaksud disini antara lain
berasal dari pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional atau Kantor Dinas
Pendidikan Nasional baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota), yayasan,
atau pihak-pihak lainnya. Selain itu, tujuan pelaksanaan manajemen keuangan di
lembaga pendidikan itu adalah untuk mengatur semua pemanfaatan dana yang tersedia
atau diperoleh dari semua sumber. Dengan pengaturan yang sebaik-baiknya
diharapkan semua dana yang ada dan tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif,
efisien, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Supriyanto (2010:92) tujuan
manajemen keuangan adalah meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan
keuangan sekolah, akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah, meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.Tujuan pengelolaan keuangan sekolah harus sudah
ditentukan pada saat perencanaan pengelolaan keuangan, sebab tanpa ada tujuan
sekolah tidak dapat mencapai target yang diinginkan untuk mengembangkan
sekolah.
C.
Prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan Anak Usia Dini
Ada beberapa prinsip yang perlu dipegang
teguh dalam manajemen keuangan di pendidikan anak usia dini. Prinsip tersebut
seperti yang diungkapkan oleh Bafadal (2012:47). Adapun prinsip yang digunakan
antara lain sebagai berikut.
1. Karena sumber dana yang terdapat di pendidikan anak
usia dini tidak sehingga keuangannya perlu dibantu oleh pemerintah atau
yayasan. Namun tidak hanya mengandalkan pemerintah ataupun yayasan, hendaknya
pendidikan anak usia dini bisa kreatif dalam mencari sumber dana lain agar
eksistensinya terjaga.
2. Sumber dana yang diperoleh oleh pendidikan anak usia
dini hendaknya digunakan secara efektif dan efisien.Efektif
untuk kegiatan di pendidikan anak usia dini,
sedangkan efisien berarti dana yang tersedia
harus
gunakan sehemat mungkin melalui kegiatan perencanaan anggaran.
3. Kegiatan manajemen keuangan hendaknya mentaati
peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4. Manajemen keuangan di pendidikan anak usia dini adalah
tanggungjawab kepala sekolah, namun pelaksanaannya tetap melibatkan guru,
terutama dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS) di
pendidikan anak usia dini.
D.
Kegiatan Manajemen Keuangan Pendidikan Anak Usia Dini
Kegiatan manajemenkeuangan diawali
dengan kegiatan perencanaan keuangan sekolah, kemudian dilanjutkan dengan
pelaksanaan keuangan sekolah, penyelenggaraan pembukuan
dan penyampaian laporan, dan yang tidak boleh dilupakan adalah
kegiatan pengawasan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.Semua
kegiatan tersebutdibahas berikut ini.
1.
Perencanaan
Keuangan sekolah
Menurut Bafadal (2012:47) perencanaan
anggaran tahunan adalah penyusunan secara komprehensif dan realistis mengenai
rencana pendapatan dan pembelanjaan satu tahun. Penyusunan secara komprehensif
berarti penyusunan anggaran untuksemua kegiatan yang akan diselenggarakan
selama satu tahun. Artinya, tidak adasatu program pun yang tidak dianggarkan.
Sementara penyusunan secara realistisberarti perencanaan anggaran tahunan itu
didasarkan, pada kebutuhan pembiayaanyang secara nyata untuk melaksanakan
setiap program yang akan cliselenggarakanselama satu tahun.
Perencanaan anggaran tahunan mencakup
perencanaananggaran pendapatan dan perencanaan belanja dalam satutahun. Dapat
juga dikatakan bahwaperencanaan anggaran tahunan di pendidikan anak usia dini
meliputi perencanaan penerimaan dalam satu tahun serta perencanaanpengeluaran
anggaran pendidikan anak usia dinidalam satu tahun.
Departemen Pendidikan Nasional (2007:19)
menjelaskan “perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana
pengembangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek maupun
jangka panjang”. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahun.
Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan,
bahkan dua puluh tahunan. Berdasarkan rencana pengembangan sekolah, baik jangka
pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik
perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Garner (dalam Departemen
Pendidikan Nasional, 2007:13) merumuskan:
Sikuensi
perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut: (1) misi (mission); (2) jangka panjang (goals); (3) tujuan jangka pendek (objectives); (4) program, layanan,
aktivitas (programs, services, activities),
tujuan jangka panjang, jangka pendek berdasarkan kondisi rill unit sekolah (site-based, unit goals,objectives); (5)
target: baik outcome maupun output; (6) anggaran (budget); (7) perencanaan keuangan yang
strategis (strategic financial plan).
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
menyusun rencana keuangan sekolah menurut Sudrajat (2010) sebagai berikut
a. Perencanaan
harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai
alternative yang dipilih sesuai kemampuan sarana/fasilitas, daya/tenaga, dana
maupun waktu;
b. Perlunya
koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan
cakupan dan sarana/volume kegiatan sekolah yang kompleks;
c. Perencanaan
harus berdasarkan pengalaman pengetahuan, dan intuisi. Pengalaman, pengetahuan,
dan intuisi mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyusun
perencanaan;
d. Perencanaan
harus fleksibel (luwes)
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan
segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat
revisi;
e. Perencanaan
yang didasarkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu
didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian;
f. Perencanaan
akan menghindari under dan over planning
Perencanaan yang baik akan menentukan
mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
Departemen Pendidikan Nasional (2007:67),
menjelaskan “sumber-sumber pendapatan sekolah bisa bersumber dari pemerintah,
usaha mandiri sekolah, orangtua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain
seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta
masyarakat sekolah”. Berikut ini penjelasan sumber keuangan sekolah:
Sumber keuangan dari pemerintah pusat,
pemerintah kabupaten kota/kabupaten. Sumber keuangan pendidikan berasal dari
pemerintah pusat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), sedangkan yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan perencanaan itu sendiri arahnya
agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpan dari arah yang ditentukan
Departemen Pendidikan Nasional (2007:18) menjelaskan “yang perlu diperhatikan
didalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan
dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan yang mungkin bisa diandalkan
dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan”.
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:98) ada juga sekolah yang mengembangkan penggalian dana dalam bentuk:
a. Amal
Jariah
Amal jariah
diwujudkan berupa sumbangan orang tua murid baru. Formulir permintaan sumbangan
ini diberikan setelah seorang murid dinyatakan diterima. Sifat amal jariah ini
tidak mengikat. Jadi sukarela dan pembayarannya bisa diangsur.
b. Zakat
Mal
Setiap bulan
Ramadhan, misalnya dengan mengedarkan formulir penyerahan sebagian zakat maal
orang tua murid kepada sekolah.
c. Uang
syukuran
Setiap akhir
tahun/kenaikan kelas, orang tua diharapkan bisa mengisi kas sekolah secara
sukarela sebagai wujud rasa syukur atas kenaikan putra putrinya.
d. Amal
Jumat
Sebagai salah
satu sarana ikhlas beramal, setiap hari jumat sekolah membagikan kotak amal ke
kelas-kelas untuk diisi para murid. Dengan latihan semacam ini murid terbiasa
mengikhlaskan miliknya untuk kepentingan yang lain. Amal ini pun bersifat
sukarela.
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:99) dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan
yaitu unit cost (satuan biaya) dan
volume kegiatan. Untuk anggaran rutin, SBPP, BOP, jenis kegiatan dan satuan
biayanya sudah ditentukan. Kepala Sekolah bersama guru diharapkan menyusun
prioritas penggunaan dana per-mata angaran secara cermat.
Ada beberapa kegiatan yang perlu
ditempuh oleh kepala pendidikan anak usia dini bersama guru-gurunya dalam
menyusun rencana pembelanjaan (Bafadal, 2012:49), adapun kegitan yang dilaksanakan
adalah dengan memahami dengan baik semua program tahunan yang telah disusun
sebelumnya, seperti kegiatan awal tahun ajaran baru, kegiatan bulanan, kegiatan
mingguan, kegiatan harian, dan kegiatan akhir tahun ajaran.Kemudian,
dilanjutkan dengan mengidentifikasi tenaga, peralatan, perabot, media
pendidikan yang diperlukan untuk melaksanakan semua program kegiatan tersebut,
semakin rinci identifikasinya semakin baik.Ketiga yaitu, memperkirakan biaya
yang diperlukan untuk menggaji tenaga, biaya yang diperlukan untuk membeli dan
memelihara semua peralatan, perabot, serta media pendidikan yang diperlukan
untuk melaksanakan semua program kegiatan selama satu tahun.Hasil akhir
penyusunannya adalah rincian anggaran semua programkegiatan yang akan
direalisasikan selama satu tahun.
Berdasarkan rincian anggarantersebut,
lalu kepala sekolah bersama guru-gurunya menyusun rencanapendapatan untuk
memenuhi kebutuhan anggaran yang telah dibuatnya itu. Dalamhal ini, kepala sekolah
bersama guru-guru berusaha mengidentifikasisumber-sumber keuangan dan
memperkirakan secara realistis jurnlah dana yangdapat diperoleh dari setiap
sumber keuangan tersebut.
2.
Pelaksanaan
Keuangan Sekolah
Melalui kegiatan manajamen keuangan maka
kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan
pengadannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program secara efektif dan efisien.Menurut Bafadal (2012:51) dalam
hubungannya dengan pelaksanaan anggaran tersebut, adabeberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh setiap personel sekolah.
a. Semua
penggunaan dana yang tersedia itu harus disesuaikan dengan rencanaanggaran
tahunan yang telah disusun lembaga.
b. Semua
pembelian atau pengeluaran uang harus dilengkapi dengan kuitansipembelian atau kuitansi
pengeluaran.
c. Semua
penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Dalam
rangka mempermudah pengawasan dan pertanggunggjawabannya,semua penggunaan dana
harus dibukukan secara saksamadan kontinyu melalui proses pembukuan keuangan
yang berlaku.
Dibutuhkan kreativitas kepala sekolah
untuk mencapai tujuan sekolah dengan jalan menggali sumber-sumber dana,
menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban
keuangan serta memanfaatkan secara benar sesuai peraturan peruandangan yang
berlaku. Menurut Imron (2004:107) “sumber-sumber keuangan berasal dari
pemerintah pusat atau Negara, pemerintah kabupaten atau kota, sumbangan dan
pembiayaan pendidikan (SPP), dana masyarakat atau orangtua peserta didik,
sumber lainnya seperti hibah, atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku”. Adanya kreativitas
dari kepala sekolah akan lebih mengembangkan sekolah menjadi lebih baik.
Menurut Direktur Dikdas
1995/1996 (dalam Burhanuddin,dkk,
2003:98) dalam mengelola keuangan di sekolah, Kepala Sekolah berfungsi sebagai
“otorisator” dan “ordonator”. Berfungsi sebagai otorisator, Kepala Sekolah
diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan
penerimaan/pengeluaran anggaran.Sedangkan fungsi sebagai ordonator Kepala
Sekolah sebagai pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintah
pembayaran atas segala tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:98) dalam mengelola keuangan, selain otorisator dan ordonator, masih
ada satu fungsi lagi, yaitu bendaharawan. Bendaharawan berwenang melakukan
penerimaan dan pengeluaran keuangan atau surat berharga lainnya yang dapat
dinilai dengan uang, dan diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Kepala Sekolah selaku pimpinan
satuan kerja, wajib melakukan pengawasan ke dalam.Sehubungan dengan hal
tersebut, Kepala Sekolah tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan.
Adanya otonomi daerah, pemerintah
dituntut untuk dapat mengatur dan mengelola anggaran pendidikan didaerahnya
masing-masing.Jadi, perkembangan pendidikan disuatu daerah tergantung pada
kemampuan pemerintah daerah mengalokasikan dananya untuk kepentingan pendidikan
didaerahnya. Alokasi dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Menurut Imron (2004:109) mengenai pembiayaan pendidikan secara
otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Di
era manajemen berbasis sekolah, sekolah selayaknya mempunyai unti usaha yang
dapat dipergunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi pengembangan
pendidikan.Dalam kondisinya yang ideal, bendaharawan bukanlah sekedar orang
yang mempunyai sifat-sifat jujur dan bertugas sekedar membagi-bagi atau
mengalokasikan anggaran guna keperluan sekolah berkala.Tetapi lebih dari itu,
seseorang yang punya kapasitas untuk mengembangkan dan yang telah tersedia agar
makin dan dapat dipergunakan untuk membesarkan sekolah.
Adanya unit usaha sekolah, dana
pendidikan yang berasal dari sumbangan orang tua peserta didik dapat lebih
dikembangkan oleh sekolah dan tidak terlalu sering meminta sumbangan kepada
orangtua peserta didik karena sekolah dapat mengembangkan uang tersebut.
Sehingga tidak memberatkan orangtua peserta didik.selain itu akan lebih
meringankan pekerjaan bendahara sekolah, dan bendahara dapat lebih
berkonsentrasi untuk mengelola dana pendidikan yang berasal dari pemerintah
daerah atau kota. Sebab pekerjaan yang terlalu banyak akan memecah konsentrasi
bendahara untuk menyelesaikan semua pekerjaan dan hasilnya kurang maksimal.
Akan lebih baik jika sekolah memiliki usaha yang hasilnya dapat memenuhi
kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan oleh sekolah, sehingga sekolah dapat
mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah daerah.
Kepala sekolah merupakan orang yang
bertanggungjawab atas segala macam kegiatan yang dilakukan di sekolah.Walaupun
pengelolaan keuangan sekolah sudah dijalankan atau dikelola bendahara sekolah,
namun kepala sekolah adalah penanggungjawab atas pengelolaan tersebut. Kegiatan
yang dilakukan tidak lepas dari anggaran dana yang dibutuhkan sebagai penunjang
dari keterlaksanaan sebuah kegiatan, untuk itu kepala sekolah harus teliti
dalam kegiatan pengelolaan dana sekolah.
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:99) ketika mempergunakan anggaran ada asas yang lazim dijadikan
pedoman yatu asas umum pengeluaran Negara, bahwa manfaat penggunaan uang Negara
minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat.
Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan APBN
seperti prinsip efisiensi, pola hidup sederhana dan sebagainya. Menurut
Burhanuddin, dkk (2003:99) setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan
anggaran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan,
larangan-larangan, keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus
diperhatikan setiap petugas yang diberi wewenang dan kewajibann mengelola uang
Negara.
Menurut Widjanarko dan
sahertian 1996/1997 (dalam Burhanuddin, dkk 2003:99) ketentuan yang berupa
pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara antara lain: Undang-Undang
Perbendaharaan Negara pasal 24, 28, 30 yaitu pengeluaran yang melampaui kredit
anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh terjadi. Kredit-kredit
yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik langsung maupun tidak
langusng karena adanya keuntungan bagi Negara.Barang-barang milik Negara berupa
apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap
Negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mangacu pada hal yang sama
yaitu membatasi penggunaan anggaran dan hanya untuk kegiatan seperti yang
dimaksudkan dalam kredit masing-masing.
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:100) selanjutnya bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan
hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut:
a.
Hemat
dan sesuai dengan kebutuhan.
b.
Terarah
dan terkendali sesuai dengan rencana.
c.
Tidak
diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar,
seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Berkaitan dengan hal
tersebut perlu ditetapkan panca tertib yang meliputi: tertip program, tertip
anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan dan tertib
pengendalian/pelaksanaan.
3.
Penyelenggaraan
Pembukuan Dan Penyampaian Laporan
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:100) orang atau badan yang menerima, menyimpan, dan membahas uang
atau surat-surat berharga milik Negara diwajibkan membuat catatan secara tertib
teratur. Pedoman yang digunakan adalah petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Dalam pasal 34 Keputusan Presiden No. 24 tahun 1984 disebutkan:
kepala kantor, satuan kerja, pimpinan proyek, bendaharawan, dan orang atau
badan yang menerima/menguasai uang Negara wajib menyelenggarakan pembukuan.
Sekolah sebagai penerima uang dari berbagai sumber juga harus mengadakan
pembukuan. Pembukuan mencakup: sumber dana dan besarnya, distribusi
penggunaannya.
Menurut Bafadal (2012:52)Pembukuan
keuangan harus dilakukan secara teratur.Artinya, pembukuan semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan itu dilakukan secara tertib sebagaimana aturan-aturan
pembukuan keuangan yang berlaku.Pembukuan keuangan dilakukan secara rapi yakni secara
rapi, baik dalam penulisannya maupun penempatan angka-angka rupiahnya.Dengan
pembukuan keuangan yang teratur dan rapi diharapkansemua pemasukan dan
pengeluaran keuangan dapat denganmudah dibaca, diperiksa, dan
dipertanggungjawabkan.
Menurut Burhanuddin,
dkk (2003:100) pembukuan anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran harus
dilakukan secara tertib, teratur dan benar. Pembukuan yang tertib, akan mudah
diketahui perbandingan antara proyek baik fisik maupun sumber daya manusia.
Setiap saat pembukuan harus dapat menggambarkan mutasi yang paling akhir. Dari
pembukuan yang baik, tertib, teratur, lengkap dam “up to date” akan dapat disajikan pelaporan yang baik, lengkap dan
bermanfaat. Pembuatan laporan dilakukan secara teratur dan periodik dan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ditdikdas 1995/1996
(dalam Burhanuddin, dkk 2003:101) selanjutnya untuk menunjang terlaksananya
pengelolaan keuangan yang baik, Kepala Sekolah hendaknya memperhatikan:
a. Perlengkapan
administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan
perlengkapan administrasi keuangan memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku
yang dibutuhkan.
b. RAPBS,
yaitu sekolah memiliki RAPBS yang telah disyahkan oleh yang berwenang, serta
memiliki program penjabarannya.
c. Pengadministrasian
keuangan, yaitu sekolah memiliki catatan logistic (uang dan barang) sesuai
dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku
setoran ke Bank/KPKN/yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji/honor guru dan
tenaga lainnya, dan yang terakhir sekolah memiliki laporan keuangan triwulan
dan tahunan.
Menurut Bafadal (2012:52)ada beberapa
manfaat yang dapat diraih dengan adanya pembukuan yangteratur dan rapi terhadap
semua keuangan, antara lain dengan adanya pembukuan yang teratur dan rapi,
semua transaksi pemasukan maupun pengeluaran keuangan lembaga dapat dengan
mudah diingat kembali. Kemudian, adanya pembukuan yang teratur dan rapi, dapat
dengan mudah rnengetahui perkembangan keuangan lembaga pendidikan.Adanya
pembukuan yang teratur dan rapi, dapat dengan rnudah melakukan pengawasan
keuangan lembaganya.Terakhir, setiap keuangan di lembaga pendidikan harus
dipertanggungjawabkan.Pembukuan keuangan yang teratur dan rapi dapat
memperrnudah kepala dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada
pihak-pihak yang berwenang.
Menurut Bafadal (2012:52)proses
pembukuan keuangan meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut.
a. Penyusunan
Daftar Anggaran
Daftar anggaran, sebagaimana telah
diuraikan di muka, adalah suatu daftaryang memuat rincian perkiraan penerimaan
dan pengeluaran keuangan.
b. Pembukuan
Kas
Setelah
anggaran berjalan, tentu ada pemasukan dan pengeluaran uang.Idealnya semua
pemasukan dan pengeluaran tersebut sesuai dengan daftaranggaran yang telah
disusun sebelumnya. Semua pemasukan dan pengeluaranuang tersebut dicatat di
dalam buku tertentu. Kegiatan pencatatan ituiah yangdisebut dengan pembukuan
kas. buku yang digunakandalam melakukan pembukuan disebut dengan buku kas. Buku
kai merupakansuatu buku yang berisi catatan-catatan penerimaan dan pengeluaran
uang.Pencatatan uang yang diterima harus dilakukan pada saat uang itu
diterimadari sumbernya. Demikian pula pencatatan pengeluarannya dilakukan
setelahpengeluaran uang dilakukan. Tidak dibenarkan pencatatan pemasukan
ataupengeluaran uang sebelum pemasukan atau pengeluarannya. pencatatan
tidakboleh dilakukan dengan menggunakan pensil atau alat tulis yang
mudahdihapus. Sebaiknya pergunakan bolpoin. Apabila ada pencatatan keuanganyang
salah, tidak boleh dicoret sembarangan atau dihapus dengan alatpenghapus.
sebaiknya, semua catatan keuangan yang salah di dalam bukukas dicoret dengan
tinta merah dan di sampingnya diberi paraf oleh yangbertanggung jawab dalam
pembukuan.
c. Pendokumentasian
Bukti Penerimaan dan pengeluaran
Setiap penerimaan dan pengeluaran yang
dicatat di dalam buku kas harus ada bukti-buktinya yang sah sebagai bukti kas.
Surat-surat tanda bukti penerimaan dan pengeluaran dapat berbentuk kuitansi dan
faktur. Semua itu harus disimpan dengan sebaik-baiknya di tempat yang aman.
4.
Pengawasan
Keuangan
Kegiatan selanjutnya yang harus
dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan sekolah yaitu pengawasan dan evaluasi
kegiatan selama pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah.Kegiatan
tersebut dapat berupa pelaporan pertanggungjawaban dari bendahara sekolah.Pengawasan
merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan
dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi
tercapai.Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan
bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.Pengawasan keuangan
memiliki fungsi mengawasi perencanaan keuangan dan pelaksanaan penggunaan
keuangan. Menurut Pigawahi (dalam Supriyanto, 2010:50) “proses pengawasan
mencakup kegiatan berikut: pemahaman tentang ketentuan pelaksanaan dan masalah
yang dihadapi, menentukan obyek pengawasan, menentukan sistem prosedur, metode
dan teknik pengawasan, menentukan norma yang dipedomani, menilai
penyelenggaraan, menganalisis dan menentkan sebab penyimpangan, menentukan
tindakan korektif dan menarik kesimpulan”. Pengawasan keuangan sekolah harus
benar-benar menguasai teknik pengawasan keuangan sekolah.
Menurut Supriyanto (2010:51) pengawasan
dapat dilakukan dalam beberapa jenis, yaitu: berdasarkan subyeknya meliputi:
Pengawasan
intern, yaitu pengawasan terhadap semua unit dan bidang kegiatan yang ada di
dalam organisasi; b. pengawasan ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah dari luar organisasinya yang mempunyai wewenang mengatasi
Berdasarkan
waktunya, meliputi:
terus
menerus, yaitu pengawasan yang tidak tergantung pada waktu tertentu, lebih
merupakan kegiatan pengawasan rutin; pengawasan berkala, yaitu pengawasan yang
dilakukan setiap jangka waktu tertentu, berdasarkan rencana yang ditujukan
terhadap masalah umum; pengawasan isidental, yaitu pengawasan yang dilaksanakan
secara mendadak diluar rencana kerja rutin atau berdasarkan keperluan
Menurut Bafadal (2012:53) ada dua macam
pengawasan keuangan di yang bisa dilaksanakan.Pertama,pengawasan fungsional,
yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentuyang secara resmi
memang berfungsi sebagai pengawas.Pihak-pihak yangdimaksud antara lain berupa
pengawas dari yayasan penyelenggara, pengawasdari Kantor Dinas Pendidikan
Nasional atau Inspektorat Wilayah provinsi. Kedua,pengawasan melekat oleh pihak
sekolah sendiri.Pelaksanaanpengawasan keuangan oleh pihak sekolah sendiri
merupakan tanggungjawab kepala sekolah sebab yang bersangkutanlah selaku
pimpinan di lembaga tersebut.Pengawasan keuangan harus dilakukan secara
terus-menerus, jujur, dan teliti.
Pengawasan keuangan sekolah harus
dilakukan, sebab tanpa adanya pengawasan sekolah tidak dapat diketahui dengan
segera jika ada masalah dalam kegiatan pengelolaan keuangan sekolah. Masalah
yang tidak cepat diatasi akan mengakibatkan terganggunya program sekolah. Maka
dari kegiatan pengawasan harus dilakukan dengan teratur dan
berkelanjutan.Setelah adanya kegiatan pengawasan, yang harus dilakukan adalah
meminta laporan dan pertanggungjawaban dari bendahara sekolah.Menurut Burhanuddin, dkk (2003:101) pemeriksaan kas
sewaktu-waktu dan penutupan buku kas umum secara bulanan merupakan
tanggungjawab Kepala Sekolah. Pemeriksaan kas ini didasarkan pada buku kas umum
yang dipergunakan oleh bendaharawan untuk mencatat transaksi kas yang menjadi
tanggungjawab kepala sekolah.
Menurut Bafadal (2012:53) Pengawasan
keuangan adalah kegiatan pemeriksaan semua pelaksanaan anggaran. Tujuannya
adalah untuk mengetahuisemua pelaksanaan anggaran yang telah berjalan, apakah
sesuai dengan anggaranyang telah direncanakan ataukah tidak, apakah sesuai
dengan peraturan yangberlaku ataukah tidak.Penerimaan dan dan pengeluaran
sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai
peraturan yang berlaku.Bendahara sekolah harus benar-benar teliti dalam
kegiatan pelaporan.Sebab dengan adanya pelaporan dapat memberikan gambaran
keadaan keuangan sekolah.Pelaporan biasanya berbentuk paper yang berisi seputar
kegiatan sekolah dan rincian biaya selama kegiatan sekolah khususnya yang
mengeluarkan biaya.Paper tersebut biasanya disebut sebagai laporan
pertanggungjawaban. Sistem atau proses pengelolaan keuangan akan menghasilkan
laporan keuangan. Menurut Harahap (2006:4) laporan tersebut berisi:
a. Daftar
neraca yang menggambarkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu;
b. Perhitungan
laba rugi yang menggambarkan jumlah hasil, biaya, laba atau rugi pada suatu
periode tertentu. Laba rugi menggambarkan hasil yang diterima selama suatu
periode tertentu serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil
tersebut serta labanya;
c. Laporan
dan sumber penggunaan dana. Di sini dimuat sumber dana dan pengeluaran selama
satu periode.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa laporan keuangan sekolah menggambarkan kondisi keuangan sekolah pada
jangka waktu tertentu.Laporan keuangan merupakan media yang paling penting
untuk menilai prestasi dan kondisi suatu sekolah.
Menurut Bafadal (2012:54)beberapa kegiatan
yang dapat dilakukan dalam melakukan pengawasan keuangan, baik pengawasan fungsional
maupun pengawasan melekat.Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah sebagai
berikut
a. Pengawas mernpelajari rencana anggaran yang telah disusun.
b. Pengawas mernpelajari semua catatan yang ada di dalam buku kas serta bukti-bukti sahnya (kuitansimaupun faktur). Hal yang dipertanyakan dalam mempelajari buku kas dan bukti-buktinya meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Pengawas mernpelajari rencana anggaran yang telah disusun.
b. Pengawas mernpelajari semua catatan yang ada di dalam buku kas serta bukti-bukti sahnya (kuitansimaupun faktur). Hal yang dipertanyakan dalam mempelajari buku kas dan bukti-buktinya meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Apakah
semua pemasukan keuangan telah sesuai dengan rencana anggaran?
3) Apakah
semua bukti (kuitansi dan faktur) pemasukan dan pengeluaran keuangan yang ada
sah?
4) Apakah
semua catatan pemasukan dan pengeluaran yang tefiulis di dalam buku kas sesuai
dengan bukti-bukti pengeluaran yang ada?
c. Pengawas memberikan penilaian dan komentar-komentar atas hasil penilaiannya.
c. Pengawas memberikan penilaian dan komentar-komentar atas hasil penilaiannya.
Berdasarkan
hasil dari pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah tersebut diharapkan
dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah, akuntabilitas
dan transparansi keuangan sekolah, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan terhadap
anggaran sekolah.
terima kasih infonya. Bisa lampirkan sumbernya mbak, untuk memperkuat referensi.
BalasHapusformatnya kayak apa ya?
BalasHapusSertakan sumbernya kak
BalasHapusThanks infonya. Oiya ngomongin pendidikan anak, miliarder kawakan Warren Buffett ternyata punya cara cerdas loh untuk mendidik anak perihal keuangan. Seperti apa caranya? Temen-temen bisa cek di sini: Tips Warren Buffett mendidik anak
BalasHapusMkasih kk info.a
BalasHapusBisa lampirkan sumber nya kak, untuk memperkuat referensi
BalasHapus